Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Dua Klaster

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Dua Klaster Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

BANGSAONLINE.com - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). 

Para tersangka terdiri dari 2 klaster, klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Lalu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Ahli forensik digital Rismon Sianipar, yang turut menjadi tersangka, menyatakan keberatan atas tuduhan manipulasi dokumen. Ia menegaskan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.

“Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, juga menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam klaster kedua. 

Polisi menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini bermula dari gugatan hukum yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. 

Meski pihak Istana telah membantah tudingan tersebut, proses hukum tetap berjalan dan kini memasuki tahap penyidikan intensif. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. (rom)