Anggota Satlantas Polres Lamongan saat hendak mengamankan motor yang akan digunakan untuk balap liar.
"Pastinya hendak melakukan balap liar di jalan tersebut, mengingat jalan di lokasi tersebut sudah diberikan tanda garis seperti untuk start, hanya saja belum sampai ada musuhnya telah kami diamankan," tegasnya.
Fifin mengungkapkan, kendaraan sepeda motor yang diamankan tersebut diketahui milik seorang remaja dari Kecamatan Glagah.
Kendaraan itu memakai kenalpot brong serta tak dilengkapi dengan spion serta perlengkapan motor lainnya sehingga dilakukan penindakan dan diamankan ke Mapolres Lamongan.
"Penindakan ini kami lakukan agar ke depan menjadi pelajaran sehingga tidak ada lagi tindakan serupa dan lokasi tersebut agar tidak digunakan adanya balap liar lagi," jelasnya.
Jalan JLU, lanjut Fifin, kerap digunakan balap liar pada malam hari sehingga anggota akan lebih sering melakukan patroli rutin di jalan tersebut.
"Untuk mengantisipasi agar JLU dan jalan-jalan yang kerap dijadikan ajang untuk memacu kecepatan, kami akan mengintensifkan operasi dan razia serta penindakan, agar jalan tersebut tidak lagi dijadikan sebagai lokasi balap liar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




