Gadaikan Emas Palsu, Warga Bondowoso Diringkus

Gadaikan Emas Palsu, Warga Bondowoso Diringkus Tersangka saat digelar bersama barang bukti. foto: zainal abidin/BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Imam Tantowi (34th), warga Bondowoso yang sehari-hari hidup di Pasar Ngawi harus meringkuk disel tahanan. Ia diringkus karena kedapatan hendak menipu pegadaian.

Awalnya, pada hari Sabtu (3/10) sekitar jam 08.45 tersangka datang ke kantor pegadaian Ngawi yang terletak di desa Beran. Tersangka berniat menggadaikan 3 buah gelang yang ternyata tidak sesuai dengan surat pembeliannya. Tersangka juga menyerahkan photo copy KTP atas nama Wahyudi yang beralamat di Bringin Ngawi. Setelah dicek oleh petugas, ternyata emas tersebut palsu.

Petugas pun bertanya kepada tersangka perihal barang tersebut, tetapi tersangka kebingungan. Petugas pegadaian kemudian melaporkan kejadian tersebut pada petugas Sabhara. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa emas palsu tersebut berasal dari seseorang bernama Bondan warga Semarang. 

Tersangka mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah tidak punya uang dan ingin pulang ke Bondowoso. 

Sementara Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Subardi SH, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO