Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin saat konferensi pers. Foto: Devi Fitri Afriyanti/BANGSAONLINE
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jatim berhasil mengungkap praktik kejahatan siber yang menggunakan teknologi manipulasi video atau deepfake untuk melakukan penipuan berbasis media sosial.
Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini setelah menyebarkan video manipulatif yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk menipu masyarakat dengan modus penjualan sepeda motor murah.
BACA JUGA:
- WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri
- Pecel Masuk 10 Besar Salad Terbaik Dunia, Khofifah: Bukti Kuliner Jatim Mendunia
- Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Gubernur Khofifah Hadir di Layanan Kegiatan Jawara
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Markas Polda Jatim, Surabaya, Senin, (28/4/2025).
"Ini adalah bentuk kejahatan berbasis teknologi yang sudah sangat meresahkan. Mereka menggunakan teknik manipulasi video untuk membuat seolah-olah Gubernur Jatim menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu. Ini jelas pembohongan publik," ujar Nanang.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mengedit video asli Gubernur Khofifah, lalu mengubah narasinya.
Dalam video manipulatif itu, Gubernur Jatim disebut-sebut menawarkan program motor murah hanya dengan pembayaran Rp500 ribu tanpa opsi pembayaran di tempat (COD).
Video tersebut kemudian diunggah melalui beberapa akun TikTok palsu, seperti @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh, dan lainnya.
Para tersangka juga mencantumkan nomor WhatsApp admin dalam unggahan, mengarahkan korban untuk menghubungi mereka dan mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.
Patroli siber Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kemudian menindaklanjuti laporan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur yang mendeteksi penyebaran video hoaks tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mereka adalah HMP (32 tahun), UP (24 tahun), dan AH (34 tahun).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




