Sidang Kasus Penadah HP Korban Jambret yang Tewas di Surabaya: Dakwaan JPU dan Keterangan Saksi

Sidang Kasus Penadah HP Korban Jambret yang Tewas di Surabaya: Dakwaan JPU dan Keterangan Saksi Suasana sidang saat JPU melontarkan pertanyaan ke saksi di PN Surabaya

Namun, beberapa hari kemudian, handphone tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu, dan uang hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Nurul Huda Ramadhan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tahu tas cangklongnya ada di sebelah kiri, pelaku langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” ungkap Misnati

Jaksa Penuntut Umum () Fathol Rasyid menanyakan kepada Misnati soal pelaku penjambretan. Misnanti pun mengaku jika pelaku penjambretan adalah Mochamad Basyori dari pihak kepolisian.

Saat disinggung mengenai Handphone yang menjadi kasus penadahan, saksi menyebut, HP Vivo tersebut dibelikan oleh ayah korban tanpa dusbook.

"Masih menjadi barang bukti pak. Untuk hand Phone Vivo itu, dibelikan ayahnya di WTC handphone bekas tidak ada dos booknya. Kalau harganya sekitar Rp700 ribu," terangnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa Nurul Huda tak membantahnya melalui sambungan video acll di Ruang Tirta 2 . (ald/van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO