Para korban yang merasa ditipu saat menggeruduk Kantor Pegadaian Cabang Pamekasan.
"Kita akan berusaha untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata Ipda Eko Feriyanto di hadapan para korban.
Sementara salah satu korban, Komariah (41), warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp400 juta
"Saya telah gadaikan sejumlah emas ke Hozizah. Kami telah ditipu dan ingin menuntut keadilan ke Pegadaian Cabang Pamekasan," kata Komariah.
Korban lainnya, Feriy (45), waga Desa Rek-Kerrek, menyebut pihaknya telah kehilangan uang yang cukup besar akibat penipuan gadai emas tersebut.
"Kalau punya saya, bila diuangkan sebesar Rp150 juta. Kami ingin agar pihak yang bertanggung jawab dapat dihukum dan kami dapat mendapatkan kembali uang tersebut," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ach. Jailani, menyampaikan dugaan penggelapan dalam laporan polisi para korban.
"Selama 3 bulan pihak Pegadaian Pamekasan cuma audit dan tidak memberikan keterangan resmi akan mengganti. Tanpa ada oknum pegadaian tidak mungkin ada kejahatan, sehingga kita laporkan pegadaian Pamekasan ke Polres Pamekasan," tandasnya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




