Coretax by DJP
Jika terjadi kendala saat menginput NPWP dalam kolom Corporate/Government/PMSE TIN, coba lakukan langkah-langkah berikut:
Pastikan NPWP yang Dimasukkan Valid
1. Gunakan NPWP yang benar dan sesuai dengan data di DJP Online. Jika terjadi error, periksa ulang melalui portal DJP Online.
2. Lakukan Sinkronisasi Data NPWP-NIK
3. Jika NPWP badan atau PMSE tidak terdeteksi, pastikan akun telah disinkronkan dengan sistem DJP melalui fitur pemadanan NPWP-NIK.
4. Coba Login dengan Akun Pribadi Penanggung Jawab
5. Jika masuk menggunakan akun perusahaan, menu permintaan sertifikat digital mungkin tidak muncul. Gunakan akun pribadi direktur atau penanggung jawab pajak.
6. Hubungi Kring Pajak atau KPP Terdekat. Jika masalah masih terjadi, ajukan tiket bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau datangi KPP terdaftar untuk mendapatkan solusi.
Saat mengajukan permintaan akses digital di Coretax, bagian Corporate/Government/PMSE TIN harus diisi dengan NPWP yang sesuai dengan entitas wajib pajak, baik perusahaan, instansi pemerintah, atau penyedia layanan digital (PMSE).
Kesalahan dalam pengisian dapat menyebabkan proses terhambat. Oleh karena itu, pastikan NPWP yang digunakan sudah valid dan terdaftar di sistem DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




