Gedung Mahkamah Konstitusi
Sebab pihaknya menemukan ada persoalan dalam proses pendaftaran paslon nomor urut 2 itu.
"Tentu erat kaitannya dengan persoalan persyaratan. Lebih pada terstruktur atau cacat prosedur. Itu menjadi bagian yang akan kita tambah alat buktinya dalam persidangan," ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, anggota tim hukum paslon Kharisma, Sapto Wahyono juga menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian.
"Saksi-saki fakta dan ahli sudah kita siapkan untuk sidang pembuktian," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pembuktian hasil perselisihan Pilkada Pamekasan 2024 akan digelar pada Senin, 10 Februari 2025. (vann)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




