Diskusi publik yang digelar Forwas atau Forum Wartawan Sidoarjo terkait putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai beragam respons dari kalangan penyelenggara pemilu, pengamat politik, mahasiswa, hingga masyarakat umum di Kota Delta.
Hal itu tergambar dalam diskusi publik yang diselenggarakan Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) pada Senin (14/7/2025) malam, menghadirkan Komisioner KPU, Bawaslu, dan pengamat politik sebagai narasumber.
Nanang Haromain sebagai pengamat politik dari Sidoarjo menilai, keputusan MK ini merupakan buah dari perjuangan panjang dan bukan hal sepele. Ia menyebut pemilu lokal ke depan akan lebih dinamis karena tidak lagi tersisih oleh euforia pemilu nasional.
"Putusan MK 135 tentang pemisahan pemilu bukanlah perjuangan singkat. Pemilu lokal bakal lebih menarik. Perubahan menjadi tambahan 2 tahun bakal menarik apakah incumbent bisa menata segala sesuatunya atau tidak. Yang menarik nanti adalah caleg gandeng calon bupati," katanya.
Nanang memprediksi perubahan peta politik lokal, di mana caleg DPRD kabupaten yang sebelumnya biasa berkolaborasi dengan caleg provinsi dan pusat, kini cenderung menggandeng calon kepala daerah.
“Dan itu menguntungkan kedua pihak. Meringankan kerja di lapangan untuk menguatkan elektoral sekaligus meminimalisir ongkos yang harus dikeluarkan,” lanjutnya.
Komisioner KPU Sidoarjo, Haidar Munjud, menyatakan KPU sebagai lembaga hierarkis wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
"KPU itu lembaga hierarkis, sehingga harus manut apa kebijakan nasional. Putusan MK no 135 disepakati 9 hakim. Pemilu nasional digelar 2029, daerah 2031. Maka ada bonus masa jabatan dua tahun, dan itu bukan hal baru," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




