Dr.Kadiman Anggota DPRD Komisi 1, Dr.Suwarno Abadi (Dosen), Bupati Rusdi Sutejo, dan Ketua Yayasan Universitas Wijaya Putra
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kampus Universitas Wijaya Putra (UWP) Kecamatan Prigen menggelar seminar dengan tema 'Keputusan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi'
Acara itu dihadiri berbagai kalangan narasumber dari akademisi dan pejabat daerah yang memberikan pandangan tentang perubahan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:
Seperti disampaikan oleh salah satu narasumber utama, Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., Ahli Hukum Tata Usaha Negara dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi pintu masuk bagi perdebatan baru, yang kemudian disusul oleh putusan MK Nomor 62/PUU-XXI/2023 terkait penghapusan presidential threshold.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diuji sebanyak 33 kali, dan seluruhnya ditolak. Namun kali ini, pengujian dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum, yang bisa menimbulkan kesan bahwa ada pergeseran arah atau mungkin bagian dari disampling opinion,” ungkap Dr. Suwarno dalam paparannya.
Dalam sesi yang sama, Dr. Kasiman, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, memaparkan bahwa presidential threshold adalah batas minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu terkait aspek hukum dan konstitusi soal presidential threshold. Ia menjelaskan pengaturan ambang batas tersebut termuat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan dasar hukum utama merujuk pada UUD 1945, khususnya Pasal 6A dan Pasal 22E.
“Presidential threshold bertujuan untuk menyaring calon presiden agar tidak terlalu banyak, menghindari fragmentasi suara, dan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun jika dihapuskan, ini harus dikaji secara saksama karena berhubungan dengan sistem demokrasi dan peran legislatif sebagai pembuat kebijakan,” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




