MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional

MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional Ketua Baznas RI, Noor Achmad.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 2 permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara No. 97/PUU-XXII/2024, serta oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara No. 54/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga seluruh ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. 

MK juga menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukanlah lembaga superbody seperti yang didalilkan, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah RI.

Selain menolak permohonan, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Pengelolaan Zakat dalam waktu maksimal dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Baznas menyambut baik putusan MK tersebut. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas keputusan yang dibacakan dalam sidang pada 28 Agustus 2025.

“Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yakni sistem terintegrasi secara nasional yang menjamin koordinasi efektif antar-lembaga di tingkat pusat dan daerah.

“Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” paparnya.

Baznas memandang arahan MK sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Baznas, LAZ, dan seluruh pemangku kepentingan zakat. Noor menegaskan kesiapan Baznas untuk berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang.

“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” ucapnya.

Baznas juga mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. (ari/mar)