SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Baznas Jatim membuka pendaftaran calon pimpinan periode 2026-2031. Informasi tersebut diumumkan melalui laman kominfo.jatimprov.go.id dan akun Instagram @kominfojatim.
Seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Dibutuhkan lima pimpinan Baznas Jatim, dengan pendaftaran terbuka bagi seluruh WNI yang memenuhi syarat, yakni beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, berpendidikan S1, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
BACA JUGA:
- Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Jatim Periode 2026–2031 Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya!
- IJTI Blitar Raya dan Baznas Ajak Anak Yatim Belanja Lebaran
- Bupati Gresik Lepas Kampanye Zakat Lewat Angkot, 50 Sopir Terima Bantuan
- Cap Go Meh di Sidoarjo, Kolaborasi Siantar Top dan Baznas Serahkan Santunan ke 1.700 Anak Yatim
Calon juga wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas. Pendaftaran dilakukan melalui laman SIMZAT dengan membuat akun, mengisi riwayat hidup, dan mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF.
Dokumen wajib meliputi pas foto terbaru, KTP, SKCK, surat keterangan sehat, ijazah S1, surat lamaran, surat pernyataan, serta rekomendasi dari organisasi Islam atau asosiasi profesi.
Seluruh dokumen juga harus disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Setdaprov Jatim, Biro Kesejahteraan Rakyat, Surabaya.
Materi seleksi meliputi tes pengetahuan dasar dengan metode Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah maksimal tujuh lembar bertema pengelolaan zakat dan strategi pemberdayaan umat, serta wawancara.
Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Melalui seleksi ini, diharapkan terpilih pimpinan Baznas Jatim yang berintegritas, kompeten, dan berkomitmen penuh waktu untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat demi kesejahteraan masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




