Tersangka pencabulan saat digelandang oleh anggota Polres Nganjuk, Kamis (16/1/2025).
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Salah satu kiai berinisial MA (54), di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk melakukan pencabulan lebih dari dua santriwati.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, berdasarkan keterangan MA kepada penyidik, ia mengaku bahwa telah melakukan tindak pencabulan terhadap empat santriwatinya.
BACA JUGA:
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
- Remaja yang Dihamili Ayah Tirinya Dapat Pendampingan DP3AKB dan PPA Polres Lamongan
- Guru Ngaji Usia 72 Tahun di Pamekasan Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur
- Pria Paruh Baya di Lamongan Nekat Setubuhi Anak dari Istri Sirinya hingga Hamil
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, memang sejauh ini pelaku cukup kooperatif dan cukup terbuka memberikan keterangan. Yang bersangkutan sudah melakukan pada empat orang, salah satunya korban FR,” jelas Julkifli kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (16/1/2025).
Diketahui, dua korban pencabulan MA, merupakan saudara kandung. Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polres Nganjuk pada Selasa (14/1/2025) malam.
Julkifil menyebut, perbuatan tak senonoh itu itu dilakukan oleh pelaku terhadap empat santrinya sudah lama. Sementara, korban FR terakhir kali dicabuli oleh pelaku pada Juni 2024 lalu.
“Aksi itu dilakukan (MA) sebelum korban yang melapor (FR) keluar atau tidak pernah lagi berkegiatan di pondok pesantren tersebut,” ungkap Julkifli.
“Untuk korban yang lain, sementara kita belum bisa mintai keterangan, karena posisinya ada yang di luar kota,” lanjutnya.






