Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 10 Tahun, Warga Legundi Probolinggo Ditangkap Polisi

Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 10 Tahun, Warga Legundi Probolinggo Ditangkap Polisi AG (34), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pelaku yang tega menghamili anak tirinya.

Saat itu, JM juga menunjukkan hasil tes kehamilan yang menyatakan korban tengah hamil dua bulan.

"Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya," kata Wisnu, Sabtu (11/1/2025) siang.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres .

Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres .

"Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp2.000 hingga Rp10.000," ucap kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Erdhania Pravita Shanty.

Hingga berita ditulis, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Unit PPA Satreskrim Polres setempat. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO