Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika Kejaksaan Negeri Sidoarjo

"Kedua terpidana ini juga merupakan sindikat peredaran narkotika Fredy Pratama," Jlentrenya.

Putusan terhadap Apriana dan Yosep sendiri telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin. 

Penuntutan itu menegaskan komitmen Kejari Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.

Kasipidum menekankan, hukuman tegas diambil untuk memberikan efek jera, terutama bagi jaringan narkotika internasional.

"Kami akan terus memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo," Pungkasnya.

Kasipidum berharap langkah hukum tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika.(cat/van

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO