Kejaksaan Negeri Sidoarjo
"Kedua terpidana ini juga merupakan sindikat peredaran narkotika Fredy Pratama," Jlentrenya.
Putusan terhadap Apriana dan Yosep sendiri telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin.
Penuntutan itu menegaskan komitmen Kejari Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.
Kasipidum menekankan, hukuman tegas diambil untuk memberikan efek jera, terutama bagi jaringan narkotika internasional.
"Kami akan terus memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo," Pungkasnya.
Kasipidum berharap langkah hukum tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




