Puluhan pecandu dan pengedar narkoba yang diamankan dalam penggerebekan sarang narkoba di Jalan Kunti, Surabaya.
"Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba, dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur," tegasnya.
Jalan Kunti merupakan wilayah di Surabaya yang dijadikan sarang narkoba dan kerap dilakukan penggerebekan. Selama tahun 2024, setidaknya telah dua kali penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan.
Pada bulan Mei lalu, penggerebekan berhasil mengamankan 11 pelaku yang dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya.
Kali ini, total ada 25 pelaku yang diamankan. Terdiri dari 23 pecandu dan 2 pengedar. Mereka akan dilakukan pemeriksaan dan proses hukum di Polres Tanjung Perak.
BANGSAONLINE.com mengonfirmasi Robert Da Costa terkait proses hukum yang akan diterapkan kepada 25 tersangka.
"Nantinya untuk 23 pengguna narkoba akan dilakukan rehabilitasi yang ditentukan oleh BNNP Jatim. Sedangkan 2 pengedar narkoba akan dilakukan proses hukum. Tapi ini kebijakan yang terakhir. Bila terulang lagi di tempat yang sama ada kegiatan narkoba, akan kita lakukan tindakan tegas," tambahnya.
Robert menambahkan, pihaknya akan mendirikan posko kampung bebas narkoba di sekitaran Jalan Kunti.
"Kegiatan posko tersebut akan dijaga oleh petugas Satbrimob bersama 3 pilar (Satpol PP, TNI, dan BPBD)," tuturnya..
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




