SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hingga saat ini, penuntasan kasus Pasar Turi belum ada ujung pangkalnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah dua kali mensomasi pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa. Pemkot juga sudah menggelar pertemuan dengan pengembang. Sayangnya, belum ada keputusan apapun terkait penyelesaikan sengketa ini.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengaku, pihaknya sudah berulangkali rapat dengan pengembang untuk membahas mengenai addendum atau pembaharuan perjanjian. Meski belum ada hasil apapun, pihaknya belum menempuh langkah-langkah hukum lanjutan.
BACA JUGA:
- Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
- Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
- Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
“Pada saat somasi pertama, tidak ada tanggapan dari pengembang. Baru pada somasi kedua mereka (pengembang) mengajak kami untuk rapat. Tapi belum menghasilkan apapun,” terangnya.
Ira menjelaskan, poin-poin dalam addendum itu mencantumkan tentang pengelolaan Pasar Turi, Strata Title dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemutusan kontrak dengan PT Gala Bumi Perkasa seperti tuntutan sebagian pedagang Pasar Turi, menurut Ira tidak mungkin bisa disetujui.
Pemkot tetap mengacu pada perjanjian bangun, guna, serah (Build Operation Transfer/BOT). Dimana dalam perjanjian itu, PT Gala Bumi Perkasa akan mengelola Pasar Turi selama 25 tahun. Setelah itu baik lahan maupun bangunan diserahkan ke Pemkot. “Apakah kami akan melakukan somasi ketiga, kami masih menunggu sikap dari pengacara kami (kejaksaan dan peradi),” ujarnya.
Salah satu pedagang Pasar Turi, Kho Ping mengaku kecewa dengan sikap Pemkot, lantaran tidak mau berisiko dalam menghadapi kasus di pasar yang dibangun perusahaan milik Henry J Gunawan itu.