Beberapa Kali Gelar Pertemuan, Penyelesaian Kasus Pasar Turi Belum Jelas

Beberapa Kali Gelar Pertemuan, Penyelesaian Kasus Pasar Turi Belum Jelas Pasar Turi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hingga saat ini, penuntasan kasus belum ada ujung pangkalnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah dua kali mensomasi pengembang , PT Gala Bumi Perkasa. Pemkot juga sudah menggelar pertemuan dengan pengembang. Sayangnya, belum ada keputusan apapun terkait penyelesaikan sengketa ini.

Kepala Bagian Hukum , Ira Tursilowati mengaku, pihaknya sudah berulangkali rapat dengan pengembang untuk membahas mengenai addendum atau pembaharuan perjanjian. Meski belum ada hasil apapun, pihaknya belum menempuh langkah-langkah hukum lanjutan.

“Pada saat somasi pertama, tidak ada tanggapan dari pengembang. Baru pada somasi kedua mereka (pengembang) mengajak kami untuk rapat. Tapi belum menghasilkan apapun,” terangnya.

Ira menjelaskan, poin-poin dalam addendum itu mencantumkan tentang pengelolaan , Strata Title dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemutusan kontrak dengan PT Gala Bumi Perkasa seperti tuntutan sebagian pedagang , menurut Ira tidak mungkin bisa disetujui.

Pemkot tetap mengacu pada perjanjian bangun, guna, serah (Build Operation Transfer/BOT). Dimana dalam perjanjian itu, PT Gala Bumi Perkasa akan mengelola selama 25 tahun. Setelah itu baik lahan maupun bangunan diserahkan ke Pemkot. “Apakah kami akan melakukan somasi ketiga, kami masih menunggu sikap dari pengacara kami (kejaksaan dan peradi),” ujarnya.

Salah satu pedagang , Kho Ping mengaku kecewa dengan sikap Pemkot, lantaran tidak mau berisiko dalam menghadapi kasus di pasar yang dibangun perusahaan milik Henry J Gunawan itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO