
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Sekitar 800 pemuda-pemudi LDII Kota Kediri, mengikuti acara sosialisasi ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Ponpes Nurul Huda Al Manshurin, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Minggu (27/7/2025).
Ketua Panitia Pelaksanaan Sosialisasi ELTE, Mochamad Huda Mei Setio, mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberi edukasi kepada generasi muda LDII agar bisa tertib berlalulintas di jalan raya.
Menurut Huda, selama ini pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait cara berlalulintas yang baik, seperti memasang dua spion, tidak memakai knalpot brong dan melengkapi STNK dan SIM ketika di jalan raya.
"Sebagai narasumber, kami mengundang dari Gakkum Ditlantas Polda Jatim, sedangkan yang diundang adalah pemuda dan pemudi LDII yang telah memiliki SIM sekitar 800 orang, " katanya.
Sedangkan, Ketua Pemuda LDII Kota Kediri, Asyhari Eko Prayitno, menambahkan, bahwa sebenarnya acara ini akan menghadirkan 2.000 pemuda LDII se- Kecamatan Pesantren.
Tapi, karena keterbatasan tempat, kali ini hanya sekitar 800 pemuda-pemudi yang diundang untuk mengikuti sosialisasi ELTE ini.
"Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ELTE ini, para pemuda-pemudi LDII khususnya di Kecamatan Pesantren, bisa tertib berlalulintas serta meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas di jalan raya, " ucap kandidat Doktor di sebuah Universitas di Jawa Timur itu.
Sementara itu, Sutriyono Krispatih, dari BA Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, dalam paparannya, mengatakan, bahwa ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).
"Untuk tilang elektronik ini tidak ada barang bukti yang disita, beda dengan tilang manual, dimana pada tilang manual ada barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK,"katanya.
Dijelaskan Sutriyono, bahwa ada beberapa tahap untuk sistem ELTE ini, yaitu tahap 1, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Pada Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Dilanjutkan Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pada Tahap 4, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
"Di tahap 6, kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi, akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, "tandasnya.
Sebelum kegiatan sosialisasi dimulai, dilakukan terlebih penyerahan cinderamata berita plakat dan sebuah buku tentang LDII dari Ketua Pemuda LDII Kota Kediri, Asyhari Eko Prayitno kepada Sutriyono Krispatih, dari BA Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim. (uji/van)