Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gertap saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Transparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11/2024) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Kabupaten Pasuruan. Ada dua pelanggaran yang dilaporkan.
BACA JUGA:
- Polemik Penutupan Warkop di Pasuruan, Transparansi dan Integritas Aparat Jadi Sorotan
- Program MBG Dikritik, Pengawasan Lemah dan Standar Gizi Dinilai Belum Terpenuhi
- Aktivis Trinusa Pasuruan Raya Diduga Diancam, LSM Pusaka Desak Polisi Bertindak Cepat
- Tunjangan Guru ASN Belum Cair, Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya Desak Pemerintah Segera Bertindak
Pertama, dugaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, yakni musala. Kedua, dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) dalam politik praktis.
Gertap melaporkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasuruan nomor urut 02, Shobih Asrori, atas dugaan kampanye di dalam musala.
Kejadian itu diduga kuat terjadi di Musala Yayasan Al Mustofa, Dusun Penanggungan, Desa Wates, Kecamatan Lekok, pada 7 November 2024.
Kedua, dugaan keterlibatan Kades Tebas, Kecamatan Gondangwetan, dalam mendistribusikan APK dan kampanye dukungan untuk pasangan calon 02.
"Hari ini kami bersama teman-teman NGO lain melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu," ujar Hanan, perwakilan Gertap.
Menurutnya, dua pelanggaran itu selain melanggar aturan juga melanggar etika sebagai calon pemimpin yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
"Kami ingin Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami. Karena dua pelanggaran itu diduga kuat sengaja dilakukan," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




