Sidang kasus dugaan korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat eks Kades Kletek Sidoarjo, M. Anas
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengembalikan uang hasil kejahatan senilai Rp 114 juta," ujarnya dalam persidangan.
Dengan demikian, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Anas berupa pidana penjara selama satu tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, JPU menambahkan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti, 45, dituntut oleh JPU KPK berupa dua tahun empat bulan kurungan penjara, dikurangi masa tahanan. Serta membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan.
Selain itu, terdakwa JPU juga menambahkan uang pengganti (up) yang harus dibayarkan Ulis senilai Rp 94,7 juta subsider enam bulan, jika tidak dibayarkan maka JPU akan menyita barang-barang milik terdakwa.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa turut menikmati hasil korupsi dana PTSL. Selain itu, sebagai pejabat pemerintahan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Untuk hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




