Kondisi mobil innova putih yang ringsek usai menabrak warung di kedungdoro surabaya, Jumat (1/1/2024) dini hari
Ketiganya mengalami luka ringan dan saat peristiwa tabrakan. Para korban saat itu sedang makan di warung jalan Kedungdoro dengan kondisi mobil di parkir.
Selain itu juga mobil Mitshubisi Pajero nopol W 1909 XK yang dikemudikan Bambang Hariyanto dan penumpang Rania. Keduanya juga dalam posisi sedang makan di warung dan mobil terparkir.
Sedangkan dua korban yang meninggal dunia adalah pasangan suami istri bernama Sri Ariani dan Sugiono.
Saat kejadian Sri Ariani menunggu diatas motornya, sedangkan suami Sugiono beli makanan di warung milik Siti Sumaiyah.
“Dua korban pasutri yang menghembuskan nafas terakhir dilarikan ke kamar Jenazah RSUD Dr Soetomo sedangkan pemilik warung mengalami luka berat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat . Satu mobil milik pelaku penabrak dan dua mobil yang ditabrak dan satu motor kini diamankan Sat Laka Lantas Polrestabes Surabaya,” ujar Suryadi.
Sedangkan para korban luka ringan juga penumpang mobil Inova Putih kini masih menjalani pemeriksaan untuk menjadi saksi kejadian tabrakan beruntun.
Sedangkan pengemudi Inova Putih yaitu Moh Alief Rozikin ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk pengemudi Inova Putih kami tetapkan pasal 312 ayat 5 tentang secara sengaja mengemudikan kendaran bermotor yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan korban jiwa. Hukuman ancaman maximal 12 tahun penjara,” tambah Suryadi.
Namun, Iptu Suryadi tak memberi banyak keterangan terkait kepemilikan mobil Innova putih maut yang menggegerkan kawasan Kedungdoro dini hari.
“Mobil itu pinjam, tapi saat kejadian tidak ditemukan STNK mobil tersbeut. Dan akan kita periksa STNK nya kemana, atau ada indikasi mobil bodong,” tutup Suryadi. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




