Gudang Pupuk Oplosan di Mojokerto Digerebek Tentara

Gudang Pupuk Oplosan di Mojokerto Digerebek Tentara ILEGAL - Kesibukan pekerja pupuk oplosan di Desa/Kecamatan Kutorejo saat digerebek aparat Kodim Mojokerto. (gunadhi/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gudang produsen pupuk oplosan jenis NPK milik CV Argo Bhuana Tani di Dusun Keputran, Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (03/09) digerebek aparat TNI dari Kodim 0815/Mojokerto dan petugas gabungan.

Guna penyidikan lebih lanjut, Kodim akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto. Informasi yang dihimpun, penggerebekan lokasi produksi pupuk palsu itu dilakukan Kodim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika bangunan yang berada di antara areal persawahan warga itu digunakan sebagai tempat oplos pupuk palsu.

CV Argo Bhuana Tani, diketahui merupakan milik Bandi (50) warga Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Aparat TNI dari Kodim mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Djohan Darmawan. Selain TNI, pengerebekan tersebut juga melibatkan petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Koramil Kutorejo serta pihak Kecamatan Kutorejo.

Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Djohan Darmawan mengatakan, dari pengakuan pemilik CV Argo Bhuana Tani, bahan baku pupuk yang dioplos itu mengunakan bahan dasar limbah PT. Ajinomoto. "Sebagai bahan baku pupuk NPK, padahal limbah PT. Ajinomoto hanya bisa digunakan sebagai bahan pembuatan pupuk organik bukan pupuk Anorganik (seperti NPK)," kata Djohan.

"Pupuk buatan CV Argo Bhuana Tani dikirim ke daerah Mataram, Bali. Sekali pengiriman bisa sampai 8 ton," jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan jika pupuk yang di produksi CV Argo Bhuana Tani merupakan pupuk organik jenis neo fhonska. "Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 137 sak fhonska merah, 15 sak fhonska biru, 43 gypson, 22 sak dolomit," beber Budi.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, serbuk pewarna biru 13 kg merah 11 kg, garam 15 kg serta satu unit mesin jahit merk New long. Akibat ulahnya memproduksi pupuk palsu, pemilik CV Argo Bhuana Tani terancam pasal 8 ayat 1 huruf e junto pasal pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Untuk mengetahui lebih detail pupuk buatan Bandi, kami segera melakukan pemeriksaan uji laboratorium dari sample yang kita amankan," pungkasnya. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO