Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi hingga 5 Bulan

Ringkasan Berita
  • Dua narapidana lansia kasus pembunuhan di Lapas Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus, masing-masing 4 dan 5 bulan, yang diberikan pada 1 Juni 2026. Pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak warga binaan dan bentuk perhatian khusus kepada kelompok rentan.
  • Kebijakan remisi tersebut berdampak positif pada efisiensi anggaran negara dengan menghasilkan penghematan sebesar Rp5,94 juta. Penghematan ini berasal dari perhitungan biaya logistik dan makan selama masa remisi yang diberikan.
  • Langkah ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Remisi juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lain untuk berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
  • Kepala Lapas menekankan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan hak narapidana yang telah patuh pada aturan. Harapannya, hal ini dapat mendorong kepatuhan dan partisipasi dalam pembinaan selama sisa masa pidana.

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Dua warga binaan lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus (RK) setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi tersebut diberikan pada Senin (1/6/2026). Kedua warga binaan yang menerima remisi masing-masing berinisial G dan M.

Keduanya tengah menjalani pidana dalam kasus pembunuhan. Dalam pemberian remisi kali ini, G memperoleh pengurangan masa pidana selama empat bulan.

Sementara itu, M mendapatkan remisi selama lima bulan.

Pemberian remisi tersebut tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan.

Kebijakan itu juga dinilai memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Berdasarkan perhitungan biaya logistik dan kebutuhan makan narapidana, pemberian remisi kepada kedua warga binaan tersebut mampu menghemat anggaran negara.

Nilai efisiensi anggaran yang dihasilkan mencapai Rp5,94 juta. Langkah tersebut sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan kelompok rentan seperti lansia perlu mendapatkan perhatian khusus sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

"Pemberian remisi kepada warga binaan lansia ini adalah bentuk penghormatan atas hak mereka yang telah patuh pada aturan. Kami berharap hal ini bisa memicu motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus ikut serta dalam program pembinaan dan konsisten menjaga perilaku baik, selama sisa masa pidana mereka," terang Kalapas. (van)