5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?

5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa? Sidang kasus korupsi ganti rugi lumpur lapindo Sidoarjo di luar peta area terdampak (PAT) tahun 2013, di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Keduanya diadili dalam satu berkas. Keduanya merupakan tim verifikator dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo.

Terpidana Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin divonis masing-masing 1 tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Keduanya inkrah di tingkat kasasi. Namun, Yudhi meminta upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.

Lalu, Didik Bangun R , ASN ATR BPN yang sebagai tim pemenangan jual beli tanah dan bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT tahun 2013.

Didik dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Perkara tersebut inkrah di tingkat kasasi.

6 Terpidana yang Belum Dieksekusi

Sementara itu, 6 terpidana lain yang masih belum dieksekusi adalah Siswo Hariyono, Seno Prasetyo, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Sunarto dan Hopyan.

Siswo dan Seno, merupakan pegawai ATR BPN Sidoarjo. Mereka berdua merupakan sekertaris dan anggota tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT Tahun Anggaran 2013.

Seno Prasetyo divonis selama 1 tahun penjara. Sedangkan, Siswo Hariyono divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis keduanya inkrach di tingkat kasasi.

Kemudian terpidana Slamet Priambodo dan Khusnul Khuluk. Keduanya diadili dalam satu berkas. Slamet Priambodo, mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Bapel BPLS.

Sedangkan Khusnul Khuluk, mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan di Lingkungan BAPEL BPLS Tahun Anggaran 2013.

Mereka divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut inkrach di tingkat kasasi.

Lalu terpidana Sunarto dan Hopyan merupakan satu berkas dengan terpidana Didik Bangun R yang lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sidoarjo.

Sunarto dan Hopyan divonis masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Ketiganya merupakan ASN ATR BPN dan sebagai tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa, dan 9 RT Tahun 2013.

Dari hasil penelusuran, para terpidana itu sebagian tidak ditahan, dan ada yang menjadi tahanan kota mulai dari penyidikan di Kejari Sidoarjo hingga perpanjangan Ketua PT Jatim. Hal itu berdasarkan yang tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya.

Selain kesebelas terpidana itu, masih ada satu yang masih ada kaitannya dengan perkara tersebut, yaitu Sya'roni Aliem, Kades Gempolsari periode 2016 - 2022.

Berdasarkan informasi penelusuran perkara PN Surabaya, hal tersebut saat ini masih proses di tingkat kasasi.

Pada pengadilan tingkat awal, ia yang menjadi tahanan kota sejak penuntutan itu divonis pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sya’roni terbukti melanggar pasal 8 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti membawa uang Rp 297,1 juta untuk kepentingan pribadi dari ganti rugi lahan TPQ di atas namakan lahan pribadi terpidana Madhuka. (cat/rif) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'HOAX! Bukan Tanggul Lumpur Lapindo yang Jebol tapi Pipa PDAM di Jalan Raya Porong':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO