Berkas Rasiyo-Abror Hilang, KPU Surabaya Salahkan PAN

 Berkas Rasiyo-Abror Hilang, KPU Surabaya Salahkan PAN Perbandingan rekomendasi PAN antara yang scan dan yang asli dipampang di kantor KPU Surabaya. (foto: istimewa)

“Bukannya kami menantang, tapi memang hak mereka jika tidak puas untuk menempouh jalur yang ada, ke DKPP, PTUN maupun Bawaslu,”ujar Nurul.

KPU menurutnya siap menyampaikan fakta yang terjadi, jika ada panggilan dari lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada tersebut. “Kita akan ceritakan apa yang sesuangguhnya terjadi,” papar Nurul.

Dia menegaskan, meskipun muncul gugatan ke DKPP, pihaknya tetap menjalankan proses pilkada, yakni kembali membuka pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan maju dalam pilkada surabaya 2015.

“Sesuai PKPU 12 Tahun 2015, apabila dalam proses verifikasi menyebabkan pasangan tunggal, maka pendaftaran bisa dibuka kembali,”tegas dia.

Namun demikian, saat dibuka kembali pendaftaran, pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan untuk mencalonkan lagi. “Partai politik bisa mengusung calon lain, karena paslon yang tak memenuhi syarat tak bisa dicalonkan kembali,” kata dia.

Nurul yakin apabila ada partai politik yang berniat mendaftarkan pasangan pasangan calon meski waktu untuk memenuhi persyaratan relatif pendek, namun pasangan calon bisa memenuhinya. “Pak Rasiyo buktinya bisa, padahal kan waktunya juga gak banyak,” tandasnya. (lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO