BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada

BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - David Bangun selaku Direktur Kepesertaan menjelaskan bahwa menjadi salah satu syarat mengurus SIM. Hal itu selaras dengan pernuataan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

David menjelaskan bahwa kepesertaan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," jelas David.

telah banyak memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Maka dari itu pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada tahun 2024.

Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM.

David mengatakan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir karena akan ada petugas BPJS di seluruh kantor polda.

Apabila belum menjadi peserta , maka dapat dilakukan pendaftaran yang dapat dipandu oleh petugas.

Terdapat sejumlah daerah yang sudah melakukan uji coba penerapan aturan ini dimulai dari Senin 1 Juli 2024 hingga Senin 30 September 2024.

Adapun daerah yang melakukan uji oba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO