Kejari Kediri Mulai Pelajari Berkas Kasus Asusila Koko

KEDIRI, BANGSAOLINE.com - Proses hukum untuk pelaku pencabulan terhadap belasan gadis di bawah umur oleh pelaku Koko alias Soni Sandra masih terus berlanjut. Saat ini Kejaksaan Negeri Ngasem telah melakukan pemeriksaan terkait berkas yang masuk. Kejaksaan juga sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum yang menjerat bos aspal itu. (Baca juga: Diberi Obat Perangsang, Lima Gadis di Kediri Dicabuli)

Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap 1 yaitu penyerahan berkas kepada Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan berkas. Sedangkan anggota tim JPU yang sudah dibentuk antara lain Benny Nugroho, Priyo Wicaksono, dan Sukmawati Diah Nalendani. Kasus asusila itu masuk ke Kejaksaan Kabupaten karena tempat kejadian perkaranya (TKP) berlokasi di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

Benny Nugroho, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ngasem menjelaskan jika saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas yang masuk ke Kejaksaan. “Kita saat ini sedang mempelajari BAP yang masuk ke kejaksaan,” jelasnya, Kamis (6/8). (Baca juga: Korban Cabul Koko di Kediri Capai 17 Orang)

Benny juga menjelaskan jika penyelesaian kasus ini harus dengan berhati-hati, karena selain pelaku merupakan tokoh penting, kasus ini juga terbilang besar karena masuk ke dalam kriteria Pekating (perkara penting). “Kami harus berhati-hati dan teliti dalam menyelesaikan kasus ini, karena selain pelaku merupakan tokoh berpengaruh di Kediri, karena perkara Ini juga menjadi sorotan nasional karena tergolong Pekating (perkara penting) yang menjadi sorotan masyarakat," pungkasnya. (kdr-1/rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO