Setubuhi Bocah SD Hingga 5 Kali, Pria 58 Tahun Warga Kediri Diamankan Polisi

Setubuhi Bocah SD Hingga 5 Kali, Pria 58 Tahun Warga Kediri Diamankan Polisi Ilustrasi.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KM (58), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono mengungkapkan, persetubuhan itu dilakukan di rumah nenek korban pada Maret 2021 lalu. Diketahui, korban memang sering datang ke rumah neneknya yang juga berlokasi di Kecamatan Tarokan.

Setelah mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM, korban KS (12) menjadi takut untuk main ke rumah neneknya. Hal ini membuat ibu korban curiga.

"Melihat hal tersebut, ibu korban bertanya kepada korban dan akhirnya mengetahui kalau korban pernah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali," ujar Henri.

Mengetahui hal itu, sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan yang dialami putrinya.

Usai mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 1 kaos lengan panjang, 1 baju tanktop, 1 celana dalam, dan 1 celana panjang milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Percobaan Pencabulan Seorang Ojek Terhadap Anak SDLB, Viral di Media Sosial':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO