Tega Cabuli Keponakan hingga Tiga Kali, Paman di Kota Kediri Dilaporkan Warga Kaltim ke Polisi

Tega Cabuli Keponakan hingga Tiga Kali, Paman di Kota Kediri Dilaporkan Warga Kaltim ke Polisi CA, tersangka perbuatan cabul. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - CA, Warga Kecamatan Mojoroto ditangkap Satreskrim , Senin (6/12) lalu. Pria berusia 61 tahun ini ditangkap karena melakukan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban tidak lain adalah TK, keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas , Iptu Henry Mudi Yuwono, mengungkapkan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Diketahui sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, .

Perbuatan bejat yang dilakukan CA itu dilakukan pada September lalu di rumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban, aksi bejat sang paman itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah dilakukan tiga kali di tempat yang sama.

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ujar Iptu Henri, Rabu (8/12).

Mengetahui kejadian tersebut, JML melaporkan jadian tersebut ke Satreskrim . Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap CA, serta menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka masih menjalani penyidikan di Satreskrim untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO