Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial IS (55), asal Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan, IS diamankan di daerah Kertosono Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA:
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
- Ketua Caretaker DPD AMPI Ajak Gen Z Lestarikan Kuliner Legendaris Berbumbu Rempah
- Pengukuran Ulang Jadi Solusi Sengketa Tanah di Tawang Kediri
Menurutnya, IS menjalankan aksinya pada tahun 2019 dan 2020 di sebuah desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban yang tertidur di dalam kamar rumah istrinya.
"Terduga pelaku membuka pintu kamar korban dan kemudian langsung tidur bersama korban dan memberi isyarat agar korban diam dan tidak berisik," terang Rizkika, Senin (16/1/2023).
Tidak lama kemudian, terduga pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. "Terduga pelaku IS menjalankan aksinya terhadap korban dengan cara memaksa," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




