NS, terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak kandungnya, saat diamankan petugas. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang pria berinisial NS (31). Pria asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri itu ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tindak asusila dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
BACA JUGA:
- Polsek Kunjang Tertibkan Penambangan Pasir Ilegal di Rolak 70
- Pangdam V Brawijaya Tinjau Lokasi Rencana Yonif Teritorial Pembangunan di Kediri
- Bupati Dhito Targetkan Kontes Sapi Kediri Jadi yang Terbaik di Jatim
- Galeri DIKTA SuaR Resmi Diperkenalkan, Akses UMKM Disabilitas Kabupaten Kediri Makin Terbuka
"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku. Yang bersangkutan atau terduga pelaku ini kita amankan di rumahnya," tutur Fauzy, Sabtu (23/11/2024).
Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada korban berinisial N (12) ini terjadi sekitar bulan Agustus 2024 lalu. Saat itu terduga pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari.
"Jarak antara rumah korban dan terduga pelaku ini tidak jauh. Artinya tidak tinggal serumah. Terduga pelaku mendatangi rumah korban. Terduga pelaku melihat korban tidur sendirian di dalam kamarnya," kata Fauzy.
Melihat korban tertidur, terduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan tindak asusila. Terduga pelaku menyetubuhi korban.






