Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi NS, terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak kandungnya, saat diamankan petugas. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres menangkap seorang pria berinisial NS (31). Pria asal Kecamatan Pagu Kabupaten itu ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres AKP Dr. Fauzy Pratama menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tindak asusila dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku. Yang bersangkutan atau terduga pelaku ini kita amankan di rumahnya," tutur Fauzy, Sabtu (23/11/2024).

Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada korban berinisial N (12) ini terjadi sekitar bulan Agustus 2024 lalu. Saat itu terduga pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari.

"Jarak antara rumah korban dan terduga pelaku ini tidak jauh. Artinya tidak tinggal serumah. Terduga pelaku mendatangi rumah korban. Terduga pelaku melihat korban tidur sendirian di dalam kamarnya," kata Fauzy.

Melihat korban tertidur, terduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan tindak asusila. Terduga pelaku menyetubuhi korban.

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO