Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa

Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa Ilustrasi.

Diano melanjutkan, penggunaan BKK yang diberikan adalah mutlak tanggung jawab kepala desa dan pelaporannya diserahkan ke pj bupati melalui DPMD paling lambat 4 bulan setelah dana masuk ke rekening kas desa.

"Tanggung jawab pengelolan keuangan dan administrasi ada di tangan kades. Harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Terpisah, Pj Bupati Andriyanto meminta seluruh kepala desa memanfaatkan BKK dengan sebaik-baiknya. Serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"BKK ini adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan amanah. Relatif tidak seberapa, asalkan berniat memberikan legacy kepada masyarakatnya. Kalau niatnya tidak bagus, maka risikonya nanti akan ditanggung sendiri," sindirnya.

Lebih lanjut, Andriyanto juga menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan BKK sudah masuk dalam SIP (sistem informasi pemerintahan daerah).

"Saya tegaskan juga bahwa semua ini masuk dalam SIPD sehingga sudah dipertimbangkan betul oleh tim banggar DPRD. Laksanakan BKK sesuai dengan aturan yang telah disosialisasikan," tutupnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO