Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan pemeriksaan.
Adapun wilayah yang ditetapkan yakni zona hijau yang artinya bersih dari peredaran rokok ilegal, lalu zona kuning yang artinya tidak mendekati 50 persen, dan zona merah yang bisa dikatakan di setiap toko dan kios ada peredaran rokok ilegal.
"Dari 33 kecamatan, ada 3 wilayah kecamatan yang dikategorikan zona hijau, seperti Pujon, Ngantang dan Kasembon. Faktornya masyarakat di wilayah tersebut kurang cocok dengan produk rokok ilegal. Sedangkan untuk zona kuning ada di wilayah tengah, seperti kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan.dan semakin ke wilayah selatan zona semakin merah," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, dari temuan dalam operasi gabungan ini, rata-rata produk yang beredar adalah produk SKM, dan barang bukti rokok ilegal itu langsung dibawa dan di-BAP oleh Bea Cukai.
"Terakhir pada tanggal 30 November 2023, telah mengamankan 13.000 bungkus rokok ilegal," sebutnya.
Dalam operasi gabungan, Satpol PP Kabupaten Malang juga menemukan dan maraknya peredaran beberapa merek rokok impor. Dengan terlaksananya operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal, kegiatan-kegiatan Satpol PP Kabupaten Malang yang sifatnya operasi bersama ini dapat menyadarkan masyarakat.
"Apa yang telah disampaikan reka-rekan di tim sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan operasi gabungan," kata Kasim.
Sementara itu, Teddy menambahkan dalam operasi gabungan ini juga melakukan operasi di tempat-tempat jasa pengiriman barang dengan menggunakan alat ektrem.
"Jadi kami mempunyai alat khusus untuk mendeteksi barang-barang yang dicurigai atau mencurigakan ada rokok ilegal di situ tanpa membongkar barang tersebut, namun dengan alat ektrem ini tidak perlu membongkar hanya dengan di-scan dengan ketebalan 7 mm bisa kelihatan isinya," urai Teddy.
Dengan adanya alat ini, Bea Cukai sangat terbantukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, dan juga mampu mengumpulkan barang bukti yang cukup besar. Tentunya juga akan mengurangi kerugian negara yang cukup besar. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




