Mobil yang digunakan untuk penganiayaan di Suramadu terhadap AHS (21) warga Wonokusumo Lor.
Riza mengakui, bahwa mobil tersebut merupakan atas nama istrinya.
“Iya video yang diambil dari belakang mobil memang benar ciri fisiknya sama dengan mobil saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan, dirinya tidak mengetahui bahwa mobil tersebut tersangkut kasus kriminal sebagai barang bukti kejahatan sesuai dengan laporan polisi dengan Nomor LP/B/430/X/2023/SPKT/Polres Tanjung Perak.
“Saya baru dengar bila mobil saya dijadikan barang bukti kejahatan,” tambahnya.
Menurutnya, dirinya sering berkomunikasi dengan Hakim, dan dirinya juga berniat menebus mobil tersebut.
“Padahal saya kerap komunikasi dengan Hakim dan Jumat malam ini (27/10/2023), saya janjian dengan dia untuk menebus mobil itu,” dengan sikap heran.
“Saya sempat mendengar adanya berita adanya penganiayaan di lokasi lapangan Kenjeran Suramadu, tapi saya tidak tahu kalau itu menggunakan mobil saya. Dan yang menjadi Pertanyaan bila mobil saya di laporan sebagai sarana aksi kriminalitas, kenapa pihak Kepolisian tidak memberi tahu kepada saya atau rumah saya. Di STNK kan ada alamat saya,” tegas Riza. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




