BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - PT Rampak Naong Jaya tampik tudingan warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, terkait status tanah yang dinilai tidak sah atas pengerjaan proyek perumahan di Bukit Goa Saiman, Kawasan Pantai Rongkang.
Komisaris PT Rampak Naong Jaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa secara yuridis pihaknya sudah mengantongi izin terkait pengerjaan proyek tersebut, dan pihaknya dengan tegas menampik tudingan ketidakjelasan status tanah.
BACA JUGA:
- Buaya Muara 3 Meter Nyangkut ke Jaring Nelayan di Bangkalan
- 2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
- Konten Kreator Asal Bangkalan yang Posting Video "Guru Tugas" Akhirnya Minta Maaf
- Protes Jalan Berlubang, Akses Menuju Pesarean Syaikhona Kholil Ditanami Pohon Pisang
"Hari ini kita bawa bukti berupa 2 sertifikat bidang tanah yang masing-masing luasnya 2.4 hektar dan 2.5 hektar dengan total luas 5 hektar yang masing-masing milik Suhdi Ar dan Muhid, dan izin andalalin, semua yang ditudingkan masyarakat itu sudah kami pegang," ujarnya, Sabtu (30/9/2023).
Kata Zaini, proyek perumahan itu, tidak menggangu terhadap aktifitas masyarakat, baik terhadap warga Kwanyar barat, maupun pengguna jalan di sekitar.
"Yang di kawatirnya warga itu tidak akan terjadi karena proyek ini jauh dari pemukiman warga, tuduhan merusak jalan itu tidak ada karena alat berat kami tidak melintas di jalan raya, dan hasil galiannya nanti juga di manfaatkan untuk pengurukan disini," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga siap untuk bertanggung jawab, apabila ada prosedur yang dianggap melanggar hukum dari pengerjaan perumahan yang digarap PT. Rampak Naong.
"Kalau masalah komplain kita bisa tunjukan bukti-buktinya, dan apabila belum puas laporkan ke pihak berwajib, ataupun gugat pengadilan," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya