BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka atas nama MS oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan pada 20 Juli lalu, dianggap tidak sah oleh Hakim Tunggal Zainal Ahmad, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jumat (4/8/2023).
Hakim Tunggal Zainal Ahmad mengabulkan permohonan praperadilan MS karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Bangkalan dinilai tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:
- Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
- Jelang Sidang Tuntutan Penganiayaan, Warga Desa Manoan Bangkalan Gelar Demo Minta Pergantian Jaksa
- Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
- Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
Atas putusan tersebut, penyidik kejari diminta membatalkan penetapan MS sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan wilayah kaki Jembatan Suramadu.
Menyikapi putusan tersebut, Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry menyatakan pihaknya menghargai keputusan persidangan. Kejari akan segera melaksanakan perintah majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusannya.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan, yang bersangkutan kami bebaskan dari penahanan. Tetapi prosesnya akan terus berlanjut, karena putusan sidang tidak menghentikan jalannya penyidikan. Teknisnya, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan pada media," ungkap Fakhry, Jum'at (4/8/2023).
Meski sudah dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan pengembangan kaki Suramadu sisi Madura, tidak menutup kemungkinan, MS akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.