YN (kanan) sebelum memasuki ruang sidang
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh terdakwa YN, oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan, Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fajrin Faisah, menuntut YN dengan Pasal 372 Jo tentang penggelapan, Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 378 tentang penipuan, pada sidang yang digelar Rabu (11/12/2024).
BACA JUGA:
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- ABK Kapal Kargo Ditemukan Tewas Terapung di Perairan Bangkalan
YN didakwa dengan dugaan menggelapkan BPKB motor dan sertifikat tanah milik pelapor Juhartati dengan kerugian ditaksir Rp150 juta.
Dalam sidang eksepsi itu, Kuasa Hukum YN, Risang Bima Wijaya, menyangkal semua dakwaan yang sebelumnya disangkakan kepada kliennya.
Eksespsi yang dibacakan itu meliputi: pertama, tidak memiliki data hukum yang kuat dan akurat. Kedua, membantah atas ketidakjelasan unsur pasal 372/378 yang telah didakwakan oleh JPU.
Ketiga, menurutnya, surat dakwaan penunjukan hukum yang dilaporkan tidak jelas. Keempat, dia meminta untuk dibatalkan surat tuntutan JPU dan menghapus nama baik terdakwa.
Kelima, tersangka melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk lebih dipertimbangkan.
Sementara itu, Juhartatik merasa YN tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan BPKB sepeda motor dan sertifikat tanah miliknya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




