JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan jika cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan dan termasuk cuti tahunan untuk para pekerja.
Hal tersebut disampaikan Ida bersama Menteri Koordinator Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
BACA JUGA:
- Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Jadwalnya
- Menteri Basuki Sebut Semua Stadion untuk Piala Dunia U-17 Siap Digunakan
- Tiba di Indonesia, Syahrul Yasin Limpo Tidak akan Dijemput KPK Malam ini
- Pesanan Cina? Sempat Salah Kaidah, Ternyata WHOOSH Tidak Termasuk Usulan Nama Kereta Cepat
Ida menerangkan, ketentuan tersebut sudah diumumkan pihaknya melalui surat edaran tentang cuti bersama pada perusahaan.
"Cuti bersama (termasuk Idul Adha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," kata Ida.
Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh maupun serikat pekerja dengan pengusaha.
Selain itu, cuti bersama bagi pekerja juga menyesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan operasional perusahaan.