Pekerja Wajib Tahu, Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan

Pekerja Wajib Tahu, Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (instagram/kemnaker)

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari , hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkap Ida.

Bagi pekerja yang tetap bekerja saat hari , dijelaskan jika hak cuti tahunan mereka tidak berkurang atau hilang dan upah tetap dibayarkan seperti biasa. 

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu," ujarnya. 

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan hari pada 28 dan 30 Juni 2023. 

Sedangkan 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya 1444 Hijriah.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO