Tafsir Al-Hajj 28-29: Mendistribusikan Daging Dam ke Luar Tanah Haram

Tafsir Al-Hajj 28-29: Mendistribusikan Daging Dam ke Luar Tanah Haram Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 28-29. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

28. Liyasyhadū manāfi‘a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma‘lūmātin ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa kulū minhā wa aṭ‘imul-bā'isal-faqīr(a).

(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

29. Ṡummal yaqḍū tafaṡafahum wal yūfū nużūrahum wal yaṭṭawwafū bil-baitil-‘atīq(i).

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

TAFSIR

Pertama, bahasan terfokus pada semua hewan sembelihan yang terjadi di Tanah Haram. Jika sembelihan itu berupa Dam, khusus Dam, maka wajib dilaksanakan di Tanah Haram. Dam dibayar, disembelih di tanah air tidak sah. Itu keputusan Tuhan, “...hadya baligh al-ka’bah” (al-Maidah:95). Tetapi selainnya, seperti qurban, silakan dilakukan di mana saja.

Tentang distribusi daging yang melimpah di Tanah Haram, penduduk di sono sudah kenyang-kenyang dengan daging, sementara di belahan bumi lain menginginkan, bahkan kelaparan. Bolehkah didistribusikan ke luar Tanah Haram?

Pertama, pandangan Fuqaha, ahli fiqih yang berorientasi kemaslahatan manusia, maka membolehkan bahkan menganjurkan. Mengingat lebih manfaat daripada menumpuk di sana, sementara di belahan lain banyak yang membutuhkan.

Kedua, pandangan Fuqaha sufistik yang berorientasi kepada kemaslahatan semua makhluq, tidak terbatas pada manusia saja. Mereka tidak membolehkan mendistribusikan daging dari Tanah Haram untuk dibawa keluar. Alasannya, antara lain: