Poligami Siri Picu Gugatan Cerai oleh Puluhan Istri di Kota Pasuruan Sepanjang 2025

Poligami Siri Picu Gugatan Cerai oleh Puluhan Istri di Kota Pasuruan Sepanjang 2025 Ilustrasi

KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan mencatat puluhan gugatan cerai sepanjang 2025 dipicu praktik poligami tanpa izin istri, yang mayoritas dilakukan melalui nikah siri.

Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, menyebut sepanjang Januari hingga Desember 2025 pihaknya menangani 1.183 perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. 

Dari jumlah tersebut, 48 perkara secara khusus berkaitan dengan poligami yang dilakukan suami tanpa persetujuan istri pertama.

“Mayoritas yang menggugat adalah istri. Pada awal gugatan, alasan sering kali tidak diungkapkan secara detail. Namun, dalam proses persidangan, terkuak bahwa penyebab utamanya adalah suami menikah lagi,” kata Zuhri, Selasa (6/1/2026).

Zuhri menjelaskan, praktik poligami tersebut umumnya dilakukan secara siri tanpa pencatatan resmi negara. 

Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Ketika menyangkut administrasi pendidikan, layanan kesehatan, hingga hak-hak keperdataan lain, mereka berada dalam posisi rentan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernikahan siri juga menyulitkan proses isbat nikah. Selama suami masih terikat pernikahan sah dengan istri pertama, permohonan isbat tidak dapat dilakukan. 

Bahkan jika isbat dilakukan secara tertutup dan dikabulkan, istri sah tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan pembatalan putusan.

“Dampak paling krusial memang pada anak. Mereka rentan secara psikologis, hukum, dan sosial. Dalam situasi tertentu, anak bisa kehilangan perlindungan penuh dari kedua orang tuanya,” tutur Zuhri. (maf/par/van)