Rapat paripuna DPRD dan Pemkab Tuban membahas dua agenda.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Tuban menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting.
Pelaksanaan rapat paripurna yang membahas tentang nota penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dan nota penjelasan 4 raperda inisiatif DPRD digelar di ruang paripurna, Selasa (14/6/2023).
BACA JUGA:
- Pemkab Tuban Salurkan 42 Hewan Kurban, Dibagikan ke Kecamatan hingga Ormas
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
Dalam rapat paripurna tersebut, terlihat berjalan lancar, namun DPRD minta Pemkab Tuban untuk segera menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
"Hari ini ada dua agenda yang kami bahas, tapi yang ditekankan adalah rekomendasi BPK RI agar segera diselesaikan dalam waktu 60 hari. Kalau untuk rekomendasinya apa saja, maaf kami lupa," terang Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi saat dimintai keterangan.
Miyadi menjelaskan, meskipun Tuban menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi pemkab harus serius untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Jika bisa, diselesaikan kurang dari 60 hari, maka nantinya akan bisa menggelar paripurna penetapan Perda LKPJ 2022.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




