Gelar Rapat Paripurna, DPRD Minta Pemkab Tuban Selesaikan Rekomendasi BPK RI

Miyadi menjelaskan, meskipun Tuban menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi pemkab harus serius untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Jika bisa, diselesaikan kurang dari 60 hari, maka nantinya akan bisa menggelar paripurna penetapan Perda LKPJ 2022.

"Ya harus segera diselesaikan rekomendasi itu," tuturnya.

Selain itu, dalam paripurna itu, DPRD juga menjelaskan 4 raperda inisiatif. Diantaranya, raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kemudian, raperda tentang perubahan struktur pemerintahan daerah atau OPD. Akan tetapi, hal ini yang berubah hanya satu OPD, yaitu Bappeda menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: