9 Saksi Ngaku Urunan untuk Kebutuhan Bupati Bangkalan, Panasehat Hukum Ra Latif Bilang Begini

9 Saksi Ngaku Urunan untuk Kebutuhan Bupati Bangkalan, Panasehat Hukum Ra Latif Bilang Begini Para saksi ketika menghadiri sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi Bupati di Pengadilan Tipikor Surabaya telah menghadirkan puluhan saksi, dan terdapat 9 orang yang mengaku memberikan sumbangan dengan total Rp1 miliar untuk kebutuhan Ra Latif. Mereka adalah kepala dinas yang dilantik pada 20 Mei 2020, dan Direktur RSUD Syamrabu.

Adapun besaran yang diberikan dari 9 saksi yang telah dipanggil yakni:

1. Moawi Arifin, Kepala Dishub, Rp150 juta

2. Wibowo Suharta, Kepala Dinsos, Rp150 juta

3. Abdul Aziz, Kepala BPKAD, Rp150 juta

4. Ahmad Roniyun Hamid, Sekretaris DPRD, Rp100 juta

5. Iskandar Ahadiyat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Rp100 juta.

6. Eko Setiawan, Kepala BPPD, Rp100 juta.

7. Anang Yulianto, Kepala DLH, Rp100 juta.

8. Andang Pradana, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Rp50 juta.

9. Nunuk Kristini, Direktur RSUD Syamrabu, Rp100 juta.

Mereka mendapat perintah dari Roosli Hariyono alias Nonok, dan dana diberikan di rumah Wakil Bupati . Sedangkan, JPU menanyakan asal dana 9 saksi yang diserahkan kepada Nonok. 

Disebutkan ada yang berhutang ke kolega, saudara, bank, bahkan ada yang mengunakan uang operasional kantor, dan ada yang menjual perhiasan keluarga. Saat ditanya Jaksa, "kenapa mau memberikan sumbangan atau urunan," "karena permintaan atasan," jawab Anang.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO