Bimtek keamanan pangan bagi produsen industri rumah tangga pangan (IRTP). Foto: Ist.
Selain memberikan edukasi tentang pangan yang aman, bimtek ini sekaligus menindaklanjuti pemenuhan komitmen produsen IRTP yang sudah mendaftarkan izin usahanya melalui online single submission (OSS).
Diketahui agar mendapatkan sertifikasi produk pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), mereka wajib memenuhi tiga komitmen. Yakni mengikuti penyuluhan keamanan pangan, penilaian tentang sarana prasarana produksi, dan verifikasi tentang kebenaran label.
Karena itu, produsen yang diundang kali ini adalah mereka yang sudah izin melalui OSS dan sudah terbit. Mereka diwajibkan mengikuti bimtek serta harus mengisi pre test dan post test.
"Peserta dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat penyuluhan keamanan pangan jika dapat memperoleh nilai post test minimal 60," terang Fauzan.
Ia menambahkan, produsen IRTP memang harus memperhatikan keamanan pangan sehingga keamanan dan kesehatan konsumen terjamin saat membeli produk.
"Bimtek ini juga merupakan upaya untuk peningkatan pengetahuan bagi industri pangan rumah tangga sehingga mampu menghasilkan industri pangan yang berizin dan bersertifikat," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




