MALANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan mahasiswa yang terbagung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Selasa (26/5) melakukan demo di DPRD Kabupaten Malang. Mereka mengangkat isu umum, yakni meminta pemerintah mewujudkan ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 UUD 45.
Demo yang dikoordinir Ahmad Rudiansyah selaku Komisariat AL Qolam meminta kepada pemerintah untuk menghapus semua undang-undang liberalis yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
BACA JUGA:
- Rayakan HUT ke-70, GMNI Airlangga Bahas Pragmatisme Gerakan
- Ketua Komisi III DPRD Trenggalek: Idealnya 1 Tahun Butuh Rp50 M untuk Tangani Kerusakan Jalan
- Didemo GMNI soal Sembako dan Jalan Rusak, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Bilang Begini
- Gelar Aksi Sosial, Mahasiswa Nganjuk Kolaborasi Bagikan Sembako dan Nasi Gratis ke Masyarakat
Selain itu mereka juga punya tuntutan yang lebih besar, yakni mereka minta me-nasionalisasikan aset dan produksi yang dikuasai asing, seperti UU No.1 /1967 (UU PMA) yaikni UU Migas, Tambang, Perkebunan, Pertanian, Perikanan dll terutama usaha yang sangat vital.
Tuntutan lain, mereka minta pemerintah melaksanakan UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) agar pemerataan tanah kepada rakyat bisa tercapai. Kedaulatan pangan juga menjadi bahan orasi para mahasiswa Malang ini.
Setelah orasi selama 2 jam, Wakil ketua DPRD Unggul Nugroho, merespon demo mahasiswa. Unggul menyatakan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.
“Saya sangat setuju dengan tuntutan GMNI. Saya persilahkan pada kesempatan lain para mahasiswa itu untuk dilakukan audensi dengan anggota DPRD lainnya tentu dengan suasana yang lebih kondusif,” ujar Unggul. (thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News