Kepepet, Maling Spesialis Rumah Sakit Gebuki Penjaga Pasien

KEDIRI (bangsaonline) - Aksi Moch  Nurrohman spesialis pencurian di Rumah Skit Gambiran warga kelurahan Ngronggo Kota Kediri harus berakhir setelah Senin (7/4/2014) dinihari berhasil ditangkap usai menjalankan aksinya mencuri barang-barang berharga milik salah seorang pasien di rumah sakit milik pemerintah itu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku datang kerumah sakit mengendarai sepeda motor dan ditaruh d iarea parkiran rumah sakit. Kemudian dia masuk lewat pintu selatan. Selanjutnya, pelaku dengan berpura-pura jenguk pasien duduk dan ngobrol dengan Saeroni yang sedang menunggu Siti Herlina anaknya yang baru saja melahirkan.

Karena kecapekan, Saeroni yang diketahui warga Desa jatirejo kecamatan banyakan ini tertidur di teras kamar melati 10. Begitu mengetahui bapak korban ketiduran, pelaku kemudian masuk dan mengerayahi tas yang berada di kamar tersebut. Melihat ada orang berada di kamar, Katminah ibu korban sempat bertanya dan tersangka malah kabur sambil membawa dompet berisi uang 300rb milik katminah, uang 300ribu dan HP BB milik anaknya.

Kontan, Katminah berteriak maling, mendengar teriakan maling, Saeroni kemudian bangun dan sempat mengejar tersanka. Warga sekitar seketika bangun dan keadaan terjepit, pelaku masuk ke ruang sedap malam D4 melalui jendela luar. Begitu masuk, pelaku langsung memukul Slamet warga banyakan, yang saat itu menjaga istrinya yang sakit. Slamet pun kaget dan meski usia renta berusaha membalas.

Sementara massa yang memburus tersangka kemudian membawa peralatan yang ada mendatangi tersangka yg memukuli Slmaet. Anehnya tersangka malah turut teriak maling hingga Akhirnya berhasil lolos dan berusaha keluar rumah sakit melalui pintu utara, keadaan terkunci kemudian kabur lewat pintu selatan. Apesnya di pintu selatan sejumlah satpam telah berjaga di depan. Akhirnya tersangka berhasil diringkus dibantu massa.

Kasubag Humas kota AKP Siswandi mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku masih dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya, Senin (7/4/2014).

Masih kata Siswandi, dari hasil pemeriksaan, Moch. Nurrohman mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya mencuri dirumah sakit. "Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Arif kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO