I Wayan Titib Peringatkan KPU Bangkalan Teliti dan Tidak Ceroboh, ini Jawaban KPU

I Wayan Titib Peringatkan KPU Bangkalan Teliti dan Tidak Ceroboh, ini Jawaban KPU I Wayan Titib.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Fauzi, menjelaskan anggota PPK Kecamatan Arosbaya Fakriyatun Nisak diganti sebagai calon PPK karena yang bersangkut adalah sebagai pengurus salah satu partai politik.

Fakriyatun Nisak memang sudah melampirkan bukti pemberhentian sebagai pengurus sebuah partai, namun dalam petunjuk teknisnya, mantan pengurus parpol bisa menjadi PPK jika sudah lebih dari 5 tahun pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol.

"Saya meminta peran aktif masyarakat membantu melaporkan jika ada anggota PPK yang menjadi anggota atau pengurus sebuah parpol. KPU sangat membutuhkan peran aktif masyarakat," ujar Fauzi.

Sementara itu, Ha'i, Wakil Ketua Komisi A DPRD , meminta seluruh pendaftar penyelengggara pemilu baik PPK atau PPS agar jujur dan memiliki itikad baik. Persyaratan harus dipatuhi, seperti tidak boleh pendaftar sebagai anggota atau pengurua sebuah parpol.

"Pendaftar jangan diam. Kembali kepada pendaftar apakah jujur atau tidak? Kalau tidak jujur jangan salahkan KPU," ungkapnya. (uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO