Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang menjelaskan Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Harapannya ULD menjadi platform baru layanan untuk pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas," harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perusahaan yang secara khusus memberi ruang dan melibatkan penyandang disabilitas dalam lingkungan kerjanya.
Khofifah menegaskan, sebanyak 8 perusahaan yang memiliki komitmen kuat dalam pemenuhan kuota 1 persen pekerja disabilitas yang diusulkan ke Kemenaker pada tahun ini.
Berdasarkan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa BUMN/BUMD minimal 2 persen tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandang disabilitas. Sementara untuk perusahaan swasta minimal 1 persen tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandabg disabilitas.
Salah satu perusahaan yang telah menerapkan dunia kerja inklusi di Jatim adalah Burger Buto Malang. Perusahaan tersebut tahun ini mendapatkan penghargaan dari Kemnaker RI untuk Sektor Usaha Perdagangan/Restoran kategori Kategori Perusahaan Sedang/Menengah.
Burger Buto Malang tersebut telah memperkerjakan 15 tenaga kerja disabilitas dan memenuhi syarat-syarat ketenagakerjaan lainnya termasuk kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Di Jatim juga ada perusahaan yang 40 persen tenaga kerjanya penyandang disabilitas. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini adalah PT. United Farmatic Indonesia (PT. UFI) di Sidoarjo.
"Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sektor usaha di Jawa Timur yang melibatkan penyandang disabilitas dalam usahanya, Burger Buto Malang Terima kasih," kata Khofifah.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Jawa Timur mengatakan terdapat 60 perusahaan di Jawa Timur yang telah menempatkan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja. Total tenaga kerja disabilitas yang dikaryakan oleh 60 perusahaan tersebut adalah 866 orang Pekerja yang terdiri atas 257 laki-laki dan 211 orang wanita.
Penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut mengalami kenaikan sebesar 78,18 persen dibanding tahun 2021. Menurutnya kondisi terebut, masih jauh dari ideal dibanding jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 39.861 perusahaan.
"Faktornya antara lain masih kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja karena beberapa alasan, seperti ketidaksesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri, stigma masyarakat yang masih kuat terhadap tenaga kerja disabilitas, juga kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja bagi disabilitas," kata Himawan. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




