Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Mihol Senilai Rp18,5 miliar

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Mihol Senilai Rp18,5 miliar

Sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan beberapa waktu sebelumnya. Sementara, saat ini ada sebanyak 5.570.432 batang rokok jenis SKM, 3.104 batang rokok SKT, 17.200 batang rokok SPM, 98 botol , dan 143 keping pita cukai ilegal yang dimusnahkan. Nilainya, mencapai Rp5,7 miliar.

Mantan Kepala KPPBC Kediri ini menambahkan, untuk tahun 2022, jajaran petugas berhasil menindak sebanyak 114 kasus. Dengan barang bukti sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol berbagai merek, serta 332.431 gram TIS atau tembakau iris senilai Rp13 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,5 miliar.

“Pencapaian ini sangat membanggakan bagi kami. Karena, banyak penindakan yang berhasil kami lakukan. Bahkan, melampaui target, yang semula hanya 24 kasus, tapi kami bisa merealisasikannya sebanyak 114 kasus. Dan, kasus-kasus tersebut rata-rata di luar pulau dan luar daerah Pasuruan,” paparnya.

Terpisah, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan munculnya tidak hanya bisa merugikan negara. Tetapi para pengusaha rokok yang sudah mengantongi izin resmi. Karena itu, pemberangusan terhadap perlu dilakukan.

“Hari ini (kemarin, red), pemusnahan dilakukan sebagai bukti kalau penegakan dijalankan petugas Bea dan Cukai,” bebernya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO